![]() |
![]() |
Jakarta, – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 terkait Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK) pada Balai Harta Peninggalan, telah dilakukan serah terima Uang Pihak Ketiga (UPK) yang tidak diklaim antara PT Dompet Anak Bangsa dengan Balai Harta Peninggalan Jakarta (BHP Jakarta). UPK yang diserahkan merupakan dana milik pihak ketiga yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Dompet Anak Bangsa. Proses serah terima ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pihak ketiga yang tidak diklaim.
UPK yang telah diterima oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta akan disimpan sesuai dengan ketentuan, yaitu selama jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Setelah jangka waktu tersebut, dana tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Serah terima ini merupakan wujud nyata dari implementasi kebijakan pemerintah dalam mengelola dana pihak ketiga dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.