Perwalian

PENGERTIAN PERWALIAN

PERWALIAN adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;

  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka. Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;

  2. Orangtua bercerai; dan,

  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.

Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).

DASAR HUKUM PERWALIAN

  • Kitab Undang Undang Hukum Perdata, - Diatur dalam Buku ke satu Bab XV Psl 330 sampai dengan Psl 418a adanya Peranan BHP sbg Wali Pengawas;

  • Instruksi BHP Indonesia Lembaran Negara 1872 No.166 Pasal 47 sampai Pasal 60;

  • UU No.16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Diatur di dalam Bab XI dr Psl 50 sampai dengan Psl 54, Tidak disebut sama sekali tentang BHP;

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) - Diatur dalam Buku I, Bab XV, mulai Psl 107 sampai dengan Psl 112, Tidak disebut sama sekali tentang BHP;

  • UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - Diatur di dalam Bab VII di Passl 33 smp dg Pasal 36 Hanya  disebut BHP sebagai Wali Pengawas (Ps 35);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, Pelaksanaan Pasal 33 ayat (5). Mengambil sebagian tugas BHP sebagai Wali Pengawas;

  • Pengawasan terhadap Wali/pelaksanaan perwalian Anak dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian dibidang sosial), Pemerintah Daerah (Dinas dibidang Sosial Provinsi & Kab/Kota) dan masyarakat (perseorangan, keluarga, ormas, lembaga pengasuhan anak & lembaga perlindungan anak) Pasal 25 & 26.

 

PERSYARATAN PERWALIAN

  1. Penetapan Pengadilan

  2. Akta Kematian

  3. Surat Ganti Nama (bila ada)

  4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak

  5. Surat Kawin

  6. KTP Wali anak

  7. Surat Keterangan Wasiat (bila ada)

  8. Surat Kuasa (bila diwakilkan)

ALUR PELAYANAN PERWALIAN

perwalian

TUGAS DAN KEWENANGAN BHP SEBAGAI WALI PENGAWAS DAN WALI SEMENTARA

A. Sebagai Wali Pengawas :

  1. Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri;

  2. Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata);

  3. Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 127 KUH.Perdata);

  4. Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata);

  5. Balai Harta Peninggalan berwenang mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata);

  6. Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian;

  7. Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir.

B. Sebagai Wali Sementara :

  1. Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata);

  2. Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap;

  3. Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  • Pengurusan Sumpah Perwalian Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per permohonan);

  • Pengurusan Sumpah Perwalian yang Ada Harta : Rp. 200.000,- (per permohonan);

  • Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat);

  • Pengakhiran Perwalian Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per pengakhiran);

  • Pengakhiran Perwalian yang Ada Harta : Rp. 50.000,- (per pengakhiran);

  • Salinan Dokumen terkait Perwalian Tidak Ada Harta yang Hilang atau Rusak : Rp. 0,- (per dokumen);

  • Salinan Dokumen terkait Perwalian yang Ada Harta yang Hilang atau Rusak : Rp. 50.000,- (per dokumen).

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI