Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang Kepailitan. Artinya bahwa pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya.
Pernyataan pailit harus didahului dengan pernyataan Pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya. Dalam hal pemberesan atas harta terpailit, undang-undang memberikan kewenangan tidak hanya kepada Balai Harta Peninggalan tetapi juga kepada kurator swasta. Namun demikian undang-undang ini tidak memberikan kewenangan kepada BHP bertindak selaku pengurus dalam hal Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tetapi kepada kurator swasta atau perorangan yang terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adapun akibat hukum terhadap debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan antara lain :
- Harta debitur diambil alih dari kekuasaannya dan ditempatkan berada dibawah kekuasaan kurator.
- Debitur tidak mempunyai kewenangan untuk dalam hal mengurus serta kepemilikan harta kekayaannya,
- Semua harta kekayaan debitur pailit baik yang ada maupun yang akan ada, masuk dalam budel pailit untuk diselesaikan dengan para krediturnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
PERSYARATAN
-
Penetapan Pengadilan Niaga
-
Adanya 2 kreditur dan Debitur
A. Tahap Pengurusan :
- Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
- Membuat inventarisasi harta kekayaan pailit / pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ;
- Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
- Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU 37/2004) ;
- Perdamaian :
- Debitor mengajukan proposal perdamaian
- Diadakan Rapat Perdamaian, jika disetujui akan diproses
- Majelis Hakim mengesahkan perdamaian melalui Penetapan Homologasi
- Apabila perdamaian tidak diajukan/diajukan namun ditolak maka debitor pailit dalam keadaan insolvensi.
B. Tahap Pemberesan :
- Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada);
- Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU 37/2004);
- Membuat daftar pembagian (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004);
- Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 Ps. 201 UU No. 37/2004);
- Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004);
- Memberikan perkiraan pertanggung jawaban kepada Hakim Pengawas (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004);
- Menyerahkan buku dan dokumen mengenai harta pailit kepada debitor (Ps. 202 ayat 4 UU No. 37/2004).
Likuidasi :
- Debitor pailit mengajukan permohonan dan menunjuk BHP sebagai likuidator
- Mengumumkan proses likuidasi dan menuangkannya dalam akta oleh notaris serta dilaporkan ke sisminbakum
- Membuat laporan hasil pencabutan untuk dituangkan dalam akta oleh notaris serta dilaporkan ke sisminbakum
- Kasubdit badan hukum melakukan pencabutan status badan hukum terhadap perusahaan tersebut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak baik melalui lelang maupun melalui di bawah tangan : 2,5 % dari Hasil Penjualan (per Budel)