Berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta Tak Terurus berarti : “Jika suatu suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus”
Bila batasan pengertian harta peninggalan tak terurus tersebut di atas di analisa dengan cermat, dapat diketahui beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus, yaitu:
- Adanya orang yang meninggal dunia
- Adanya harta yang ditinggal oleh almarhum
- Tidak ada ahli waris, atau jika ada, para ahli waris menolak warisan tersebut
- Tidak terdapat bukti otentik yang berisikan pengurusan harta peninggalan itu.
Pada dasarnya proses pengurusan harta peninggalan tidak terurus tidak jauh beda dengan proses pengurusan harta yang dinyatakan tidak hadir berawal dari Penetapan Pengadilan tentang Ketidakhadiran orang tersebut, maka pengurusan harta peninggalan tak terurus bertolak dari proses pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan SIpil.
Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur seperti tersebut di atas, maka demi hukum Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk mengurus harta tersebut antara lain dengan melakukan pendaftaran budel. Bila dirasa perlu, maka Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penyegelan atas harta tersebut.
DASAR HUKUM
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
-
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.22-PR.02 Th. 1990
-
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.02-HT.05.10 Tahun 2005
PERSYARATAN
-
Identitas Pemohon
-
Surat/Akta Kematian Pemilik
-
Surat-surat lain yang berkenaan dengan tanah dan bangunan
berkewajiban, melakukan pemanggilan terhadap para ahli waris. Dan jika terjadi gugatan terhadap harta peninggalan yang diurusnya maka BHP berkewajiban untuk menghadap Hakim;
Mengumumkan pada 2 Surat Kabar dan Berita Negara tentang adanyaHarta Peninggalan Tak Terurus;
Mengamankan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus, apabila perlu dengan di segel dan sebagainya;
Adanya bukti Surat kematian si pemilik dari rumah sakit;
Membuat Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan yang tak terurus;
Memberitahukan kepada Kejasaan Negeri Setempat adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
Memberitahukan kepada BPK tentang adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
Membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan Penghuni di hadapan Notaris;
Menerima pembayaran Sewa dari Penghuni yang ditentukan tiap-tiap bulan, dihitung mulai sejak ditetapkan Harta Peninggalan Tak Terurus;
Meminta Surat Permohonan untuk membeli boedel Harta Peninggalan Tak Terurus dari penghuni/ pemohon;
Memproses surat permohonan tersebut ditujuhkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU RI;
Meminta penetapan pengadilan tentang ijin jual dan boedel sudah dinilai oleh appraisal;
Menyimpan hasil penjualan boedel pada rekening Bank Pemerintah selama abad (33 Tahun);
Menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Negara apabila (huruf k) sudah terpenuhi;
Melaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, Cq. Dir. Jend. Administrasi Hukum Umum, dengan tembusan pada BPK RI ;
Untuk warisan tak terurus tetap perhatikan pasal 1036, 1037, 1038, 1039, dan 1041 BW.
Jika tidak ada ahli waris maka BHP harus membuat pertangung-jawaban kepada Negara, dimana selanjutnya Negaralah yang berhak atas harta peninggalan tak terurus tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak : 2,5 % dari Hasil Penjualan (per budel);
Penyelesaian Harta Kekayaan Solven dalam hal:
a. Balai Harta Peninggalan selaku Pelaksana Harta tak terurus : 7% dari Jumlah Harta Peninggalan (per budel);
b. Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus dan Pengelola Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir sebelum Batas Waktu Penyelesaian : 3,5% dari Jumlah Seluruh Kekayaan/Harta Peninggalan (per budel).