TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
Dalam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021, Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang.
Adapun Tugas Pokok Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan diantaranya adalah:
- Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
- Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
- Pembuatan surat keterangan hak waris;
- Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
- Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Golongan Keturunan Timur Asing;
- Penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan;
- Tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.