Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.
Artinya bahwa apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukan kuasanya, maka untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingannya tersebut harus didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri.
Balai Harta Peninggalan dalam pelaksanaan tugas Pokok dan Fungsinya ditunjuk sebagai pengelola harta kekayaan berupa rumah atau tanah yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dengan penetapan Pengadilan Negeri. Bangunan atau tanah yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan tersebut pada umumnya dimohonkan untuk dibeli oleh para penghuninya atau oleh mereka yang menguasai melalui Balai Harta Peninggalan (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan BHP).
DASAR HUKUM
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.22-PR.02 Th. 1990;
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-22-PR.02 Th 1990 Tentang Pedoman Panitia Penaksir dalam menentukan harga hak prioritas tanah negara atas harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
Pasal 61 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia;
Instruksi Menteri Kehakiman RI No M.01.HT.05.10 – Tahun 1984 Tentang Penertiban Pengurusan Harta Kekayaan Yang Dikelola Oleh Balai Harta Peninggalan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Hukum dan HAM No M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Izin Pelaksanaaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia, Ordonansi tanggal 5 Oktober 1872 lembaran Negara Tahun 1872 No. 166, Bab VI Pasal 64 s/d Pasal 74;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.
PERSYARATAN
Penetapan Pengadilan Negeri
Identitas Pemohon
Bukti-bukti tentang Tanah dan Bangunan
- Mengamankan Harta Kekayaan ketidakhadiran, apabila perlu dengan di segel dan sebagainya;
- Membuat Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid). Menyegel harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) apabila diperlukan;
- Memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Setempat adanya Penetapan Pengadilan tentang Afwezig;
- Memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya Penetapan Pengadilan tentang Afwezig;
- Mengumumkan ke Surat Kabar dan Berita Negara tentang adanya Afwezigheid (ketidakhadiran);
- Meminta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan adanya afwezig tersebut, tentang ada atau tidak ada yang keberatan atas Penetapan dimaksud;
- Meminta Surat Bukti Penghunian yang Sah atau SIP dari Dinas perumahan;
- Membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan Penghuni di hadapan Notaris;
- Menerima pembayaran Sewa dari Penghuni yang ditentukan tiap-tiap bulan, dihitung mulai sejak ditetapkan afwezig oleh Pengadilan Negeri;
- Meminta Surat Permohonan untuk membeli boedel Afwezig dari penghuni/pemohon afwezig;
- Memproses surat permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Meminta penetapan pengadilan tentang ijin jual dan boedel sudah dinilai oleh appraisal;
- Menyimpan hasil penjualan boedel Afwezig pada rekening Bank Pemerintah selama sepertiga abad (33 Tahun);
- Menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Negara apabila (point 13) sudah terpenuhi;
- Melaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan tembusan pada BPK RI.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak : 2,5 % dari Hasil Penjualan (per budel);
Penyelesaian Harta Kekayaan Solven dalam hal:
a. Balai Harta Peninggalan selaku Pelaksana Ketidakhadiran : 7% dari Jumlah Harta Peninggalan (per budel);
b. Balai Harta Peninggalan selaku Pengurus dan Pengelola Harta Kekayaan Ketidakhadiran dan Pengurusan Berakhir sebelum Batas Waktu Penyelesaian : 3,5% dari Jumlah Seluruh Kekayaan/Harta Peninggalan (per budel).