Penatausahaan Uang Pihak Ketiga

Salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

Pihak  Ketiga  adalah  orang  atau  badan  usaha  yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

DASAR HUKUM

  • Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

  • Instruksi Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 tahun 1984;

  • pasal 73 dan 74 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia (Oronantie tanggal 5 Oktober 1972 No. 166);

  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 22 September 1986;

  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-01.UM.01.06 tahun 1998 tanggal 6 Maret 1998;

  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-01.UM.01.06 tahun 1998 tanggal 1 juli 1998.

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.20 Tahun  2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan Jakarta

Persyaratan Pengalihan Dana ke BHP, melampirkan:

  1. Informasi nama Subjek Hukum terkait Uang Pihak Ketiga;

  2. Putusan / Penetapan Pengadilan (untuk Afwezigheid / Onbeheerde nalatenschap;

  3. Bukti Transaksi;

  4. Tanggal Perolehan;

  5. Nilai Nominal yang diterima;

  6. Bukti Transfer atau Kwitansi Penerimaan;

  7. Berita Acara Penyerahan.

 

Persyaratan Dokumen Sehubungan dengan Pengajuan Klaim UPIK yang diajukan Pihak Ketiga / AHli Waris

Permohonan Pengajuan klaim UPIK kepada Menteri melalui BHP dilakukan Pihak Ketiga atau Ahli Waris, dengan melampirkan:

a.   Untuk Afwezigheid / Onbeheerde Nalatenshap:

Ø  Salinan putusan/penetapan tentang Subjek Hukum yang hadir khusus klaim uang Pihak Ketiga

Ø  Kartu Keluarga

Ø  KTP

Ø  Akta Lahir

Ø  Surat Ket. Waris (Apabila diajukan ahli waris)

Ø  Surat Wasiat (Apabila diajukan penerima wasiat)

Ø  Surat Kuasa (apabila subjek yg hadir dikuasakan)

b.   Untuk Harta Lain:

Ø  Bukti transaksi

Ø  KTP

Ø  Surat Ket. Waris (Apabila diajukan ahli waris)

Ø  Surat Wasiat (Apabila diajukan penerima wasiat)

Ø  Bukti lain yang mendukung

c.    Untuk harta pailit:

Ø  Dokumen asli bukti tagihan

Ø  Identitas kreditur

Ø  Dokumen terkait

Ø Penetapan Ahli Waris jika yang mengajukan ahli waris kreditur

d.   Dalam hal pihak ketiga merupakan badan usaha yang berbadan hukum, harus melampirkan juga :

Ø  Surat Permohonan yang di ttd Pengurus/ Kuasa

Ø  NPWP

Ø  Akta Pendirian dan Perubahan

Ø  Pengesahan Pendirian Badan Hukum

Ø  Penetapan Kehadiran dari Pengadilan

e.   Dalam hal pihak ketiga merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, harus melampirkan:

Ø  Surat Permohonan yang di ttd Pengurus/ Kuasa

Ø  Penetapan Kehadiran dari Pengadilan

Ø  Akta Pendirian dan Perubahan

Ø  Bukti lain yang mendukung

 

upk

  • Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan Pihak Ketiga yang telah dikelola oleh Balai Harta Peninggalan lebih dari 1/3 (sepertiga) abad.
  • Merinci bentuk/nilai harta kekayaan Pihak Ketiga.
  • Membuat dan menyampaikan Perhitungan Penutup disertai data pendukung bukti pengelolaan harta kekayaan Pihak Ketiga telah dikelola lebih dari 1/3 (sepertiga) abad oleh Balai Harta Peninggalan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I.
  • Jika Perhitungan Penutup disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar harta kekayaan Pihak Ketiga yang telah dikelola lebih dari 1/3 (sepertiga) abad ditetapkan sebagai Milik Negara.
  • Menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas segala harta kekayaan pihak ketiga yang telah dikelola lebih dari 1/3 (sepertiga) abad kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. melalui Direktur Jenderal Adminisrtasi Hukum Umum.
  • Atas perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. up. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Balai Harta Peninggalan menyerahkan segala harta kekayaan Pihak Ketiga yang telah ditetapkan sebagai Milik Negara oleh Pengadilan Negeri kepada Negara.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  • Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 Tahun : 100% dari Uang Pihak Ketiga yang Ditetapkan Pengadilan Negeri untuk Diserahkan ke Kas Negara (per Budel).

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI