Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu (curator).
Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah:
- Karena keadaan dungu
- Karena sakit otak
- Mata gelap
- Karena boros
Balai Harta Peninggalan yang bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) dalam pengampuan orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan, dan boros. Menurut pasal 449 KUH Perdata, setiap keputusan Pengadilan terhadap pengampuan yang telah berkekuatan tetap, maka pengangkatan pengampu harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Pengampu Pengawas.
Anak-anak yang belum dewasa tidak boleh dimintakan pengampuan karena ia tetap dalam kekuasaan/ tanggungjawab walinya yang masih hidup. Orang yang ditaruh dalam pengampuan karena boros ia tetap berhak untuk melakukan perbuatan hukum seperti : membuat surat wasiat, mengadakan perkawinan.
Dalam hal kedudukan dan peranan Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu pengawas adalah sama dengan perwalian pengawas. Tugas Pengampuan Pengawas berakhir apabila yang ditaruh dalam pengampuan sembuh atau meninggal.
DASAR HUKUM
Pasal 348 KUHPerdata selaku wali anak yang masih dalam kandungan;
Pasal 449 KUH Perdata Kitab Undang Undang Hukum Perdata
PERSYARATAN
Penetapan Pengadilan Negeri
Identitas Pengampu
Identitas orang yang ditaruh dibawah Pengampuan
Bukti Kekayaan orang yang ditaruh di bawah Pengampuan
A. Pengampu Anak Dalam Kandungan :
- Balai Harta Peninggalan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaan anak yang masih dalam kandungan untuk kepentingan dan kesejahteraan si anak (Pasal 348 KUH.Perdata)
- Adapun kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagaimana tersebut pada point (1), berakhir apabila si anak lahir dalam keadaan hidup, dan posisi si anak berakhir kedalam perwalian.
B. Pengampu Pengawas :
- Mengumumkan Penetapan/ Keputusan Hakim tentang adanya Pengampuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara (pasal 444 KUH.Perdata);
- Memerintahkan wali pengampu sebelum dia melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu agar disumpah terlebih dahulu oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 362 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali pengampu untuk mendaftarkan segala Harta Kekayaan Orang yang ditaruh dibawah Pengampuan (pasal 370 KUH.Perdata);
- Memerintahkan kepada wali pengampu agar setiap tahun dia memberikan perhitungan pertanggung jawab atas harta kekayaan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (pasal 372 KUH.Perdata);
- Memberikan pengawasan/ perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban dan harta kekayaan orang yang ditaruh dibawah pengampuan apabila bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (pasal 418 KUH.Perdata);
- Memerintahkan kepada wali pengampu untuk membuat perhitungan pertanggungan jawab akhir atas harta kekayaan orang yang dibawah pengampuannya, kepada pengampu pengawas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pengurusan Sumpah Pengampuan Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per permohonan);
Pengurusan Sumpah Pengampuan yang Ada Harta : Rp. 200.000,- (per permohonan);
Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat);
Pengakhiran Pengampuan Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per pengakhiran);
Pengakhiran Pengampuan yang Ada Harta : Rp. 50.000,- (per pengakhiran);
Salinan Dokumen terkait Pengampuan Tidak Ada Harta yang Hilang atau Rusak : Rp. 0,- (per dokumen);
Salinan Dokumen terkait Pengampuan yang Ada Harta yang Hilang atau Rusak : Rp. 50.000,- (per dokumen).