Balai Harta Peninggalan (BHP)

Pengertian BHP

BHP adalah Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624

Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II.

Tugas Pokok dan Fungsi BHP

Tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Serta tugas lebih rinci lagi antara lain :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara
  2. Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan
  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya
  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig
  6. Kurator dalam Kepailitan
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing
  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat
  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan

Layanan BHP

BHP memiliki layanan sebagai berikut :

 

Pengurusan perwalian anak di bawah umur adalah pemberian layanan dalam hal anak dibawah umur dalam kuasa wali yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wali atas anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang-undang

 

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;

  5. Instruksi BHP Indonesia LN1872 Nomor. 166 Pasal 47 s/d. Pasal 60.

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  7. Permenkumham No.7 tahun 2021 tentang organisasi tata kerja Balai Harta Peninggalan;

 

  1. Surat Permohonan atau Putusan/Penetapan Pengadilan;

  2. FC Akta Kematian;

  3. FC Surat Ganti Nama (bila ada);

  4. FC Akta Kelahiran:

  5. FC Akta Perkawinan;

  6. FC KTP Wali Anak;

  7. FC Surat Keterangan Wasiat (bila ada);

  8. Surat Kuasa (bila diwakilkan);

  9. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

  10. Dokumen Lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik;

  11. Bukti Kepemilikan Harta Kekayaan (bila ada);

  12. Surat Pernyataan tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua (Pasal 345 KUH Perdata).

    *Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris

1. Demi Hukum:

  • Berkas permohonan ditujukan kepada Kepala BHP Jakarta melalui Subbagian Umum;

  • Berkas permohonan diproses oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya dan Seksi Wilayah setelah mendapat Disposisi Kepala BHP:

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama menginventarisasi dokumen permohonan dan menyusun rencana kerja

  • Kurator Keperdataan Ahli Madya meneliti berkas dokumen permohonan, dan memanggil pemohon untuk memberikan keterangan

  • seputar permohonan perwalian yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penghadapan; Kurator Keperdataan Ahli Muda/Pertama Menyusun konsep Berita Acara, Pencatatan Harta dan penjelasan perwalian;

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama Menyusun bukti setor PNBP:

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama Menyusun naskah sumpah;

  • Pengambilan Sumpah Perwalian oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya;

  • Inventarisasi harta kekayaan yang dituangan dalam Pencatatan Harta.

2. Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan:

  • Salinan Penetapan diterima oleh BHP Jakarta diproses oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya dan Seksi Wilayah setelah mendapat disposisi Kepala;

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama menginventarisasi dokumen permohonan dan menyusun rencana kerja;

  • Kurator Keperdataan Ahli Madya memanggil Wali untuk memberikan keterangan seputar Penetapan Perwalian yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penghadapan;

  • Kurator Keperdataan Ahli Muda/Pertama Menyusun konsep Berita Acara Pencatatan Harta dan penjelasan perwalian;

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama Menyusun bukti setor PNBP:

  • Kurator Keperdataan Ahli Pertama Menyusun naskah sumpah;

  • Pengambilan Sumpah Perwalian oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya;

  • Inventarisasi harta kekayaan yang dituangan dalam Pencatatan Harta:

 

  1. Berita Acara Penyumpahan :

    1. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)

    2. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 200.000,- (per berita acara)

  2. Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

  3. Pengakhiran Perwalian yang ada harta : Rp. 50.000,-

  4. Salinan Dokumen terkait Perwalian yang ada harta yang hilang atau rusak : Rp. 50.000,-

Waktu penyelesaian permohonan :

3 s.d. 10 hari kerja. (Dokumen persyaratan sudah lengkap)

 

Kepala Balai Harta Peninggalan

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI