Diskusi Ilmiah Terkait Budaya Pelayanan Prima dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.33.17.jpeg

Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta mengadakan Diskusi Ilmiah terkait Budaya Pelayanan Prima dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Hemangini Hotel, Bandung pada tanggal 28-30 Agustus 2024. Diikuti oleh seluruh pegawai BHP Jakarta, kegiatan Diskusi Ilmiah tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham.

Dalam sambutannya, Amien menyatakan bahwa perbaruan ini sebagai rebrand dari pimpinan. Dalam pernyataannya Amien mendeskripsikan Pegadaian sebagai contohnya. Pada awalnya, Pegadaian identik dengan tempat yang kecil dan terpencil, kemudian menjadi tempat yang besar dan mewah. Melalui perubahan tersebut masyarakat mendapatkan pelayanan yang sangat strategis. “Melalui diskusi ini disosialisasikan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah dinas Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham ini dibuat tentu ada maksud dan tujuan (yang baik) dari pimpinan,” ungkap Amien, pada Rabu (28/8).

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.29.11.jpeg

Dalam Diskusi Ilmiah tersebut, hadir juga narasumber-narasumber kompeten dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Radesta, Arsiparis ahli muda dan Dedy Syahputra, Arsiparis Ahli Muda. Menurut Radesta, fungsi dari Tata Naskah adalah untuk keautentikan. Radesta menyatakan banyak perubahan di Naskah Dinas No. 14 Tahun 2024 ini. “Jadi berubah karena adanya perkembangan teknologi. Salah satu contohnya yaitu penggunaan tanda tangan digital,” jelasnya.

Melansir dari laman BPK RT, Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkupnya meliputi:

a) jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;

b) pembuatan Naskah Dinas;

c) pengamanan Naskah Dinas;

d) pejabat penandatanganan Naskah Dinas;

e) pengendalian Naskah Dinas.

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.29.13.jpeg

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.29.12_1.jpeg

Kemudian, dalam Diskusi ilmiah ini juga disampaikan materi terkait Membangun Budaya Prima dalam Organisasi. Dengan menghadirkan dua narasumber, Muvtizar Solichin dan Hendiana, keduanya berprofesi sebagai penulis dan motivator. Dalam materinya, Muvtizar mengungkapkan bagaimana cara membangun budaya prima. Menurutnya, pelayanan prima bisa terwujud apabila diri sendiri juga memiliki kondisi yang prima. “Budaya prima hadir dari diri sendiri,” jelasnya. Selain itu, pelayanan prima juga dipengaruhi oleh sikap seseorang. Banyak faktor yang bisa menentukan sikap seseorang. “Sikap tersebut bisa dipengaruhi dari lingkungan, orang tua dan pendidikan,” jelasnya.

Sementara menurut Hendiana, pelayanan prima di suatu organisasi juga tidak lepas dari para pemimpinnya. Memiliki posisi yang penting, pemimpin menjadi contoh pelayanan prima di organisasi. Bukan hanya sekadar menjadi contoh, pemimpin juga harus bisa menjadi petunjuk arah bagi para anggotanya. Selain itu, mereka juga sebagai culture builder di lingkungannya. Hendiana menjelaskan bahwa pemimpin bukan hanya sebagai mentor, tetapi juga harus bisa membimbing dan memberdayakan timnya. “Pemimpin bukan hanya melibatkan, tetapi juga harus terlibat di dalamnya. Pemimpin juga harus memastikan para anggota menggapai potensinya masing-masing,” tutur Hendiana.

Melalui seminar ini diharapkan setiap peserta bisa membangun budaya prima di diri mereka masing-masing. Sehingga budaya prima di organisasi bisa terwujud dengan baik dan maksimal.

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.29.13_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-09-02_at_10.29.11_1.jpeg

 

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI