Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia Atas Nama Almarhum Tanri Abeng Oleh BHP Jakarta

Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, telah dilaksanakan pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup/rahasia atas nama Tanri Abeng, oleh Amien Fajar Ocham selaku Kepala BHP Jakarta, atas permohonan yang diajukan oleh Primasari Kenconowati, Notaris di Jakarta Pusat, yang dihadiri dan disaksikan oleh R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Achmad Fahrurazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Notaris Primasari Kenconowati dan para ahli waris almarhum Tanri Abeng.

Sesuai ketentuan Pasal 931 dan 940 KUHPerdata, wasiat tertutup/rahasia merupakan salah satu jenis wasiat yang dibuat oleh orang yang membuat wasiat (Pewasiat), baik ditulis oleh diri sendiri atau oleh orang lain atas nama Pewasiat, yang diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tersegel dan tertutup, untuk kemudian disimpan olehnya. Bahwa penyimpanan wasiat tertutup/rahasia tersebut dituangkan oleh Notaris ke dalam akta pengalamatan (Akta Superscriptie) atau akta penyimpanan (Akta Van Depot).

Sebagaimana diketahui, almarhum Tanri Abeng adalah tokoh nasional berasal dari Sulawesi Selatan, yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dalam Kabinet Pembangunan VII tahun 1998 (era Presiden Soeharto) dan Kabinet Reformasi Pembangunan pada tahun 1999 (era Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie).

Pembukaan wasiat tertutup/rahasia atas nama Tanri Abeng oleh BHP Jakarta, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 942 KUHPerdata, yang pada intinya memerintahkan Notaris penyimpan wasiat, untuk menyerahkan surat wasiat tertutup/rahasia tersebut kepada BHP sesuai wilayah kerja dimana warisan tersebut terbuka. Selanjutnya dilakukan pembukaan atas surat wasiat tertutup/rahasia tersebut, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Notaris penyimpan surat wasiat tertutup/rahasia.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 874 dan 875 KUHPerdata, pada hakekatnya segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli waris menurut undang-undang, apabila tidak ditentukan lain dengan surat wasiat atau testamen sebagai suatu akta yang memuat pernyataan orang tersebut, mengenai apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia.

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI