Bandung, 10 Oktober 2024. Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta kembali menjalankan tugas sebagai wali pengawas di salah satu wilayah kerjanya, yaitu Kota Bandung, Jawa Barat, dengan mengimplementasikan inovasi "Mitra Barlan". Mitra Barlan sebagai salah satu inovasi dari BHP Jakarta yaitu upaya menjalin kerjasama dengan mitra BHP Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mitra BHP Jakarta dalam hal ini adalah Kantor Kelurahan. Sebelumnya, BHP Jakarta yang dikirimkan penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama Bandung, menindaklanjuti penetapan tersebut dengan memanggil Wali yang bersangkutan melalui surat untuk menghadap ke BHP Jakarta untuk dilakukan proses penyumpahan perwalian. Setelah dipanggil secara patut namun tidak ada tanggapan, maka atas perintah Kepala BHP Jakarta, Tim BHP Jakarta mendatangi Wali tersebut untuk dilakukan sumpah di tempat kediamannya. Sebelum mendatangi kediaman Wali, Tim BHP Jakarta berkoordinasi dengan perangkat Kantor Kelurahan setempat.
Kantor Kelurahan yang didatangi oleh Tim BHP Jakarta kali ini yaitu Kelurahan Burangrang dan Kelurahan Babakan Ciparay. Pihak Kelurahan sangat mendukung tugas dan fungsi BHP Jakarta sebagai wali pengawas. Bahkan pihak Kelurahan Burangrang membantu menghubungi Wali dan menyediakan tempat untuk dilakukan sumpah perwalian, dan pihak Kelurahan Babakan Ciparay mengantar BHP Jakarta sampai ke alamat Wali.
![]() |
![]() |
Tim BHP Jakarta juga menjelaskan beberapa tugas dan fungsi BHP yang juga berkaitan dengan Kelurahan, seperti penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Harta Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschaap), dan lain-lain. Pihak Kelurahan sangat menyambut baik dan mengharapkan sosialisasi yang lebih luas dari BHP Jakarta, mengingat banyak yang belum mengetahui eksistensi dan peran BHP.
![]() |
![]() |