AUDIENSI BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT FOKUS PADA PENYELESAIAN KEPAILITAN

 

Jakarta, 8 Juli --- Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta melakukan Audiensi Tugas dan Fungsi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga merupakan Pengadilan Niaga Jakarta pada 4 Juli 2025. Dalam kegiatan ini Kepala BHP Jakarta hadir bersama Pemangku Jabatan Kurator Keperdataan yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah beserta Wakil dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, memaparkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, termasuk ruang lingkup kerja sama dengan Pengadilan Negeri. Selain itu, beliau juga menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi BHP, khususnya terkait persoalan dana harta pailit yang hingga kini belum diambil oleh kreditor terkait.

 

Amien Fajar Ocham menyoroti adanya dana harta pailit yang telah lama tersimpan di rekening BHP Jakarta akibat belum adanya klaim dari kreditor, bahkan sebagian dana tersebut tercatat sudah menggantung selama puluhan tahun. Menyikapi hal ini, Kepala BHP Jakarta meminta arahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait mekanisme penyelesaian yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, bersama jajaran menyambut baik paparan Kepala BHP Jakarta dan memberikan arahan agar BHP Jakarta segera menyampaikan surat resmi kepada Pengadilan Niaga, disertai data-data kepailitan yang relevan. Hal ini bertujuan agar Pengadilan Niaga dapat menindaklanjuti penyelesaian dana harta pailit yang belum diambil tersebut.

 

Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menunjuk Hakim Pemutus dan Hakim Pengawas untuk menangani permasalahan dana harta pailit yang tidak diklaim tersebut. Selanjutnya, Hakim Pengawas akan menerbitkan penetapan agar dana harta pailit yang sudah lebih dari 30 tahun tidak diklaim dapat disetorkan ke rekening negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin erat antara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Balai Harta Peninggalan Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan harta peninggalan yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Tim Humas BHP Jakarta

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI