Kepala KPKNL Tangerang II Minta Kurator Segera Ajukan Lelang

Tangerang, 16 Januari 2025. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II (Diki Zenal Abidin) meminta para Kurator untuk segera mengajukan rencana lelang di Tahun 2025, dalam rangka mencapai target pendapatan KPKNL Tangerang II yang tahun lalu tidak mencapai target (dari target Rp.600 miliar hanya tercapai Rp.500 miliar).

Hal tersebut disampaikan Diki dalam kegiatan Rapat Rencana Kerja Lelang Tahun 2025 di KPKNL Tangerang II yang mengundang para Kurator (termasuk BHP Jakarta) yang pernah melaksanakan lelang di KPKNL Tangerang II namun hasilnya masih Tidak Ada Peminat (TAP).

Selain memaparkan beberapa ketentuan yang baru terkait lelang antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang dan PMK Nomor 123 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kepala KPKNL Tangerang II juga berdiskusi dengan undangan (para Kurator) mengenai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang II.

        

Kurator BHP Jakarta (diwakili oleh Ario Priojati, Muhammad dan Adityas Rachmawati) menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi adalah sulitnya menemukan peminat/calon pembeli aset pailit, sehingga BHP Jakarta mengharapkan bantuan dari pihak KPKNL Tangerang II untuk memfasilitasi dalam rangka mencari peminat/calon pembeli. Selain itu, perlu ditingkatkan upaya kerjasama dengan Kantor Pertanahan setempat terkait penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Diki menanggapi akan berupaya mengadakan semacam kegiatan yang mengundang para agen properti dan pihak-pihak lainnya, agar para Kurator dapat menawarkan aset pailit yang akan dilakukan lelang. Terkait SKPT, Diki menjelaskan bahwa permintaan SKPT diluar dari aplikasi lelang, sehingga prosesnya berbeda, namun Diki menjamin pengurusan surat permintaan SKPT dapat lebih cepat karena dilakukan secara elektronik.

Selain itu, Diki juga mengaku selalu proaktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Apabila penerbitan SKPT memakan waktu, hal tersebut karena unsur kehati-hatian dari Kantor Pertanahan.

Menutup kegiatan, Diki menekankan kepada para Kurator agar tidak menggunakan upaya jual dibawah tangan karena pilihan lelang yang lebih kuat secara hukum, aman dan dapat memberikan pemasukan untuk Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

logo besar kuning
 

Alamat :
Jalan  Letjen  M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630

Telepon :
(021) 8090019 

Surel :
bhp.jakarta@kemenkum.go.id

facebook kemenkumham twitter kemenkumham instagram kemenkumham linked in kemenkumham Youtube kemenkumham rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
xxx


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  08123456789
  bhpxx@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI