Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta kembali mengadakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan di Mercure Hotel Tangerang Center, Tangerang, Banten, 21 November 2024, dengan tema: Penguatan Fungsi BHP Jakarta dalam Perwalian, Pengampuan dan Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, yang menjadi peserta antara lain pihak Pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan di Tangerang, Perbankan, dan perwakilan Mahasiswa.
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Alwesius, S.H., M.Kn, (Dosen Program Pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia) dengan materi Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia, Darma Budi Mulia, S.H. (Kepala Bidang Pelayanan Pemcatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang) dengan materi Keabsahan Dokumen Kependudukan berkaitan dengan Kelahiran, Kematian dan Perkawinan, Dr. KRA. MJ Widjiatmoko, S.H., SpN (Notaris) dengan materi Keterkaitan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, serta Narsumber dari BHP Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.Ip, S.Pd. yang menyampaikan beberapa poin penting terkait Perwalian, Pengampuan dan Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris. “Saya mengatakan masih perlu melakukan sosialisasi dan desiminasi bhp untuk hadir ke tengah masyarakat krn ditengarai masih banyak permasalahan-permasalahan di tengah masyarakat menyangkut perwalian, pengampuan juga yang terkait penerbitan surat keterangan hak waris” ujar Andika. “BHP harus memiliki tanggung jawab teknis dan tanggung jawab moral jangan sampai institusi kita kemenkumham tidak hadir ubtuk menjadi solusi utk kepentingan masyarakat dalam hal yg perlu hadir negara.” lanjut beliau.
BHP Jakarta memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan perwalian dan pengampuan di wilayah kerjanya termasuk di wilayah Provinsi Banten. Pengawasan ini bertujuan agar jangan sampai anak dibawah umur atau orang yang terampu menjadi korban atas penyalahgunaan wewenang seorang wali.
“Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan BHP Jakarta merupakan bukti yang lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan”. Andika melanjutkan sambutannya dengan menekankan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mengenalkan dan menguatkan fungsi BHP dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal perwalian, pengampuan dan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris serta memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait tugas dan fungsi BHP. Selain itu beliau juga berpesan “Saya harap pada kegiatan ini dapat menjadi sarana koordinasi antara BHP Jakarta dengan instansi terkait, penyamaan persepsi, dan penguatan kelembagaan terutama dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di Provinsi Banten”